INFOSEMARANGRAYA.COM,- Presiden Korea Utara, Kim Jong Un baru saja mengeksekusi mati seorang pejabat pendidikan pada Senin 12 April 2021.
Pria tersebut diketahui bernama Park (50 tahun) yang menjabat sebagai ketua komisi Kementerian Pendidikan Tinggi untuk implementasi Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh di Korea Utara.
Hukuman eksekusi mati diberikan pemerintah lantaran pejabat pendidikan tinggi tersebut mengeluhkan soal sistem pembelajaran jarak jauh yang dilakukan Korea Utara selama masa pandemi Covid-19. Keluhan tersebut dianggap sebagai kegiatan anti partai karena tidak menerima dukungan dan sumber daya dari Pemerintah.
Baca Juga: Dicap Sebagai Penghianat Bangsa, 4 Warga Korea Utara Dieksekusi Mati
Baca Juga: Perhatian! Terlambat Bayar THR Pekerja, Menaker: Pengusaha Akan Dikenai Sanksi dan Denda
Baca Juga: Heung Min Son Terima Perlakuan Rasis, Tottenham Hotspur Laporkan ke Premier League
Seperti yang dilansir dari Kabar Joglosemar berjudul Kim Jong Un, Eksekusi Mati Pejabat Pendidikan Tinggi Karena Mengeluh Soal Pekerjaan Berdasarkan penyelidikan Departemen Organisasi dan Bimbingan (OGD) komisi tersebut mengungkapkan bahwa Park gagal mencapai kemajuan nyata untuk menginformasikan pembelajaran jarak jauh di negara tersebut dan komisi tersebut hanya berkumpul untuk mengkritik kebijakan Pemerintah.
Di antara keluhan mereka adalah bahwa sebelum Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh dapat diterapkan, fasilitas dan peralatan yang diperlukan harus dipasang.
Park berulang kali mengeluh tentang hal ini kepada atasannya, yang menjawab dengan mengatakan tidak ada instruksi dari Komite Sentral. Park dilaporkan terus melontarkan kata-kata kasarnya.