Berencana Kunjungi AS dalam Waktu Dekat? Sekarang Wajib Vaksinasi Covid-19

26 Oktober 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19, cek fakta ratusan pelajar Tiongkok disuntikkan vaksin kosong /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mulai 8 November, pendatang dewasa yang akan mengunjungi Amerika Serikat (AS) diwajibakan sudah jalani vaksinasi Covid-19.

Nantinya semua pengunjung yang berusia lebih dari dua tahun, terlepas dari status vaksinasi, juga harus menunjukkan tes Covid-19.

Regulasi tersebut baru saja ditandatangani dan diresmikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Kolombia Akan Segera Ekstradisi Bandar Narkoba Berhaya di Dunia ke AS

Maskapai harus mengumpulkan informasi kontak penumpang untuk membantu pelacakan kontak dan menyimpannya selama 30 hari.

Anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun akan dibebaskan dari aturan perjalanan vaksinasi.

Kebijakan baru itu muncul ketika pemerintahan Biden menjauh dari pembatasan yang melarang perjalanan yang tidak penting dari beberapa lnegara seperti sebagian besar Eropa, China, Brasil, Afrika Selatan, India, dan Iran.

Baca Juga: Inggris, Prancis, dan AS Mengutuk Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara

“Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menjauh dari pembatasan negara demi negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19," ujar Joe Biden.

"(langkah ini juga, red) ntuk mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang terutama bergantung pada vaksinasi untuk memajukan dimulainya kembali perjalanan udara internasional dengan aman ke Amerika Serikat," sambungnya.

Pembatasan perjalanan AS pertama kali diberlakukan pada Januari 2020 untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pejabat AS dan Pakistan Adakan Pembicaraan Tentang Afghanistan

Di bawah kebijakan perjalanan baru, individu yang divaksinasi yang memasuki AS harus menunjukkan bukti tes Covid-19 negatif dalam jangka waktu tiga hari.

Sedangkan yang tidak divaksinasi harus menunjukkan tes yang diambil dalam jangka waktu satu hari.

Semua anak di atas usia dua tahun yang memasuki negara itu harus mengikuti tes Covid-19.

Pendatang non-turis ari sekitar 50 negara dengan tingkat vaksinasi nasional kurang dari 10 persen juga akan memenuhi syarat untuk pengecualian dari aturan vaksinasi.

Baca Juga: AS Ajak Iran Kembali Bicarakan Tentang Kesepakatan Nuklir

Orang yang menerima pengecualian itu umumnya perlu divaksinasi jika mereka berniat untuk tinggal di AS selama lebih dari 60 hari.

Orang lain yang akan dikecualikan dari persyaratan vaksinasi termasuk orang-orang yang berpartisipasi dalam uji klinis Covid-19, dan mereka yang memiliki reaksi alergi parah terhadap vaksin.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler