Keputusan Bolehkan Perusahaan Larang Wanita Pakai Jilbab, Pengadilan Uni Eropa Dikecam Netizen

17 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi seorang wanita Muslim yang memakai jilbab /Pexels/ Fety Puja Amelia

INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah mengesahkan keputusan seseorang atau perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu, pengadilan tinggi Uni Eropa mendapatkan kecaman.

Setelah membahas adanya dua laporan kasus dari Jerman soal Pemakaian jilbab saat bekerja, keputusan itu dikeluarkan pada Kamis 15 Juli 2021.

Disadur dari Russian Today Jumat 16 Juli 2021, jika pihak perusahaan punya anggapan perlu menunjukkan citra netral pada pelanggan  dan atau mencegah perselisihan sosial maka larangan tersebut dapat diterapkan, jelas ECJ.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Minggu 18 Juli 2021: Cancer Belajar Bersyukur dan Scorpio Atur Pengeluaran

Berbagai pihak mun langsung berikan kritik dan kecaman terhadap keputusan ECJ itu.

Anggapan bahwa itu serangan pada Islam dan mengurangi hak umat Islam di Eropa.

Mehreen Khan, koresponden UE Financial Times menyebut bahwa pihak sayap kanan merayakan keputusan itu dengan terbuka.

Baca Juga: Layaknya YouTuber, BEM FISIP UNPAD Kritik Presiden Jokowi Dengan Ucapan 'Tapi Boong'

Tweet dari anggota parlemen Belgia, Theo Francken juga disorot oleh Khan dimana keputusan Pengadilan tersebut didukung oleh parlemen.

Lewat tweet lain, Francken menyebut mempekerjakan wanita Muslim merupakan hak perusahaan dan keputusan itu akan menegakkan itu (hak) jika mereka pikir itu (mempekerjakan wanita Muslim) buruk untuk bisnis mereka.

Beberapa netizen juga mengklaim UE munafik karena mereka membawa Hungaria ke Pengadilan sebab memberikan diskriminasi komunitas LGBTQ+ namun juga mengenaka diskriminasi umat Muslim dengan melarang jilbab di tempat kerja.

Baca Juga: Dugaan Bias Hasil Bikin BTS Gagal Jadi Pemenang Grammy Awards 2021, Mantan Redaktur Grammy Bongkar Hal Ini

"Uni Eropa pergi ke Afghanistan untuk membebaskan perempuan tetapi ingin menindas sebagian perempuan di rumahnya sendiri," tulis seorang netizen.

Laporan dua kasus terkait Pemakaian jilbab dari Jerman kemudian direspon oleh ECJ yang mengeluarkan keputusan tentang Pemakaian jilbab tersebut.

Dua wanita Muslim menjadi korban pada kasus tersebut. Salah satu bekerja sebagai kasir di rantai toko obat Mueller dan satunya sebagai pengasuh kebutuhan khusus.

Baca Juga: Curhatan Sedih Pelajar SD Gara-Gara PPKM Darurat, Ganjar Pranowo Kirim Bantuan Beras

Keduanya dilaporkan memutuskan memakai jilbab setelah kembali dari libur cutinya. Sementara sebelumnya awal bekerja mereka tidak mengenakan jilbab.

Majikan dari kedua wanita tersebut memberitahu mereka demi netralitas, tidak boleh memakai jilbab.

Pada kasus yang menimpa pengasuh, ECJ memutuskan bahwa tidak ada diskriminasi, sebab sang majikan juga meminta seorang karyawan Kristen untuk melepaskan liontin salib yang ia kenakan.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler