Baca Juga: Arti Mimpi Makan Sebuah Lontong Sayur Saat Bulan Ramadhan Pertanda Positif atau Negatif?
b. Huruf “Nun” pada kalimat “RAMADHOONI” dalam niat di atas supaya dibaca kasroh (“NI” bukan “NA”) karena di-idhofah-kan (disandarkan) pada kalimat sesudahnya yaitu haadzihis-sanati yang sebagai mudhaf ilaihnya.
c. Memang kalimat “Ramadhan” itu termasuk isim ghairil-munsharif (kata benda yang fathah akhirnya. Tetapi isim ghairil-munsharif (di sini kalimat Ramadhana), lihat keterangannya dalam kitab Kasyifatis Saja syarh Safinatin Naja hal. 117, dan Nadham Alfiyah bin Malik bait ke 43.
وجر بالفتحة مالا ينصرف * مالم يضف أو يك بعد أل ردف
Ketika di-idhafah-kan dengan kalimat sesudahnya maka dihukumi sebagai isim munsharif dan huruf akhirnya menggunakan tanda “kasrah”. Uraian selengkapnya bisa dilihat dalam kitab-kitab yang menjelaskan kaidah nahwu.
d. Bacaan “Ramadhana” yang kurang tepat dalam niat puasa Ramadhan seperti itu telah berlaku di mana-mana, di masjid, musholla, dalam buku-buku agama termasuk buku “IMTAQ”, buku pelajaran, tayangan televisi, suara radio, di dunia maya (website), dan sebagainya. Seolah-olah menjadi “salah-kaprah”. Namun kelihatannya jarang sekali yang mempedulikannya.
e. Sebenarnya kesalahan harakat/bacaan tersebut tidak mempengaruhi shahnya niat.
Artinya sekalipun dibaca “Ramadhana” niatnya tetap shah selama hatinya “ber- tujuan besuk akan berpuasa Ramadhan”. Akan tetapi kalau tulisan atau bacaan yang salah itu dibaca/didengar oleh orang yang mengetahui kesalahan tersebut rasanya janggal dan ujung-ujungnya yang disalahkan adalah orang-orang yang berperan dalam pembinaan ummat islam, yaitu para pemimpin agama, kyai, imam masjid/musholla, ustadz, guru ngaji, guru agama, para da’i/da’iyah, petugas penyuluh agama, pimpinan jam’iyah, dan sebagainya. Ini baru tuntutan di dunia. Belum di akhirat nanti.
Dengan ini hendaknya para pembina ummat Islam dan siapa saja yang mengetaui hal tersebut, berkenan memberikan penjelasan kepada masyarakat muslim yang sekiranya belum memahaminya, karena “niat” adalah termasuk hal yang pokok dalam segala amal perbuatan.