INFO SEMARANG RAYA - Semua orang dipenjuru dunia khususnya seorang muslim di tengah menjalani puasa di tahun 2024. Tentulah selama menjalani puasa tidak bisa meninggalkan pekerjaannya secara banyak.
Termasuk bagi para penyelam, nelayan yang berenang saat berpuasa dalam menjalani misi mencari ikan.
Berenang saat berpuasa sangat bemanfaat untuk di pelajari. Sebab, masih banyak sekali yang dilakukan seorang para nelayan dalam mencari nafkah keluarga.
Buya Yahya dalam kanal Al-Bahjah TV menerangkan hukum berenang saat berpuasa resfrensinya di dalam kitab fiqih.
Baca Juga: Nikita Willy Keguguran Calon Anak Kedua, Indra Priawan: Kehendak Allah, Beginilah Menurut Buya Yahya
Beliau menjelaskan menyelam atau berenang tidak membatalkan puasa selama si penyelam memiliki dugaan kuat tidak ada kemasukan air di bagian mulut, hidung, dan telinga.
Disinilah letak kemudahannya. Dalam mazhab Imam Malik rahimahullah ta’ala, memasukkan sesuatu ke kuping tidak membatalkan puasa.
Dalam pendapatanya imam lain seperti. Imam Ghazali rahimahullah ta’ala dari kalangan ulama syafi’iyah, memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Imam Malik. Namun, para jumhur ulama sepakat bahwa hal itu dapat membatalkan puasa.
Maka, perkara kemasukan air ke lubang telinga selama aktivitas berenang dikembalikan kepada nelayan.