INFOSEMARANGRAYA.COM,- Usai bulan Ramadhan, umat muslim kembali dianjurkan untuk melakukan puasa Syawal enam hari setelah Idul Fitri. Puasa Syawal hukumnya sunah.
Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi,
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, kemudian ia ikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapat pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Taxi Driver Episode 21 yang Tayang di VIU
Baca Juga: Dortmund Raih Juara DFB Pokal, Nagelsmann dan Upamecano Berpisah Tanpa Trofi Dengan RB Leipzig
Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati sebelum melakukan puasa Syawal.
Setiap muslim tidak boleh memiliki utang puasa apapun saat hendak melakukan puasa Syawal. Itu artinya, setiap muslim harus membayar utang berpuasa terlebih dahulu. Baik itu utang berpuasa Ramadan (qadha) maupun puasa nazar.
Sebagaimana dikutip NU Online, idealnya dilakukan selama 6 hari persis setelah hari raya Idul Fitri. Lebih tepatnya pada tanggal 2-7 Syawal, mengingat tanggal 1 Syawal adalah haram jika menjalankan puasa.
Baca Juga: Empat Zodiak Ini Paling Fleksibel Ketika Jatuh Cinta
Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Jumat 14 Mei 2021, Buruan Klaim Segera Skin Gratisnya
Adapun niat berpuasa Syawal yang dianjurkan untuk dilafalkan adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala.
Artinya, aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Wali Kota Semarang Peringatkan Ada Perubahan Klaster
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Jumat 14 Mei 2021, Buruan Klaim Segera Skin Gratisnya
Bagi orang yang mendadak ingin menjalankan puasa Syawal di pagi atau tengah hari, orang tersebut masih bisa melakukannya dengan niat saat itu juga selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.
Adapun lafal niat adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma hadzal yaumi 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala.
Artinya, aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.
Baca Juga: Candi Prambanan Dibuka Untuk Wisatawan Karena Berada di Zona Kuning COVID-19
Baca Juga: 7 Film Bertema Islami Yang Siap Menemani idul Fitri Bersama Keluarga
Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan boleh-tidaknya menjalankan puasa Syawal dengan tidak berurutan, Imam An Nawawi menyebutkan dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab bahwa:
Para sahabat beliau telah bersepakat tentang kesunahan puasa enam hari pada bulan Syawal.
Baca Juga: Toko di Jalan Dargo Semarang Dirampok, Uang Ratusan Juta dan Rekaman CCTV Hilang
Berdasarkan hadis di atas, para Ahli berpendapat bahwasannya sunah mustahabbah untuk melakukannya atau menundanya sampai akhir Syawal, ini juga diperbolehkan. Karena masih termasuk makna umum dari hadis tersebut.***