"Perhitungannya memang bisa untuk alokasi BLT dua bulan. Akan tetapi kepastiannya menunggu APBD Perubahan 2023 disahkan," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Selasa.
Selain soal alokasi yang diterima, katanya, besaran BLT yang diberikan setiap bulannya juga menunggu alokasi yang diterima.
Sedangkan sebelumnya masing-masing pekerja mendapatkan BLT sebesar Rp300.000 per bulannya.
BLT yang diberikan kepada pekerja rokok sebelumnya untuk alokasi empat bulan. Setelah ada permintaan dari serikat pekerja rokok untuk menambah alokasi BLT kemudian Pemkab Kudus mengakomodasi dengan mengusulkannya lewat APBD Perubahan 2023.
"Usulan mereka bisa mendapatkan tambahan dua bulan lagi, sehingga ketika nilainya sama dengan sebelumnya maka 33.315 pekerja yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu," katanya.
Dalam penyalurannya nanti, kata Agung, Pemkab Kudus juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng guna memastikan ada tidaknya program serupa, sehingga nantinya sebagian pekerja ada yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus dan Provinsi Jateng.
Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu Cair ke Rekening, Begini Cara Daftar BLT Dana Desa 2022
Sebelumnya pekerja rokok yang mendapatkan BLT dari APBD Provinsi Jateng penyalurannya melalui PT POS Kudus sebanyak 38.557 pekerja, termasuk di dalamnya pekerja ber-KTP Kudus sebanyak 32.924 pekerja.
Sebelum dilakukan pencairan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus juga akan melakukan verifikasi ulang guna memastikan ada tidaknya pekerja yang meninggal atau beralih profesi.