INFOSEMARANGRAYA.COM - Perlu diketahui, tidak semua NIK KTP bisa buat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI.
Sebelumnya, pemerintah memberikan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang. Penetapan dan penyalurannya dimulai sejak 2020.
Sebanyak tiga juta orang di antaranya ditetapkan menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Juli hingga November 2021. Meski begitu, untuk pencairan di BRI masih bisa dilakukan Desember ini.
Baca Juga: Update Status Penerima BLT di Sini! Hari ini Terakhir BSU Rp1 Juta Cair Untuk Karyawan
BLT UMKM hanya diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP. Oleh karena itu, otomatis penerima BPUM memiliki NIK KTP.
Selain itu, penerima BLT UMKM juga harus memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul Banpres BPUM.
Kemudian memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Ini menjadi salah satu syarat menjadi penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Asik! BLT Rp1 Juta Cair, Ayo Cek Namamu di Sini dengan Cara Berikut!
NIK KTP yang bisa dibuat mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu: