Budaya Adzan Sholat Ashar di Jawa Tengah Jam 4 Sore? Bagaimana Hukumnya dalam Islam

- 13 September 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Budaya Adzan Sholat Ashar di Jawa Tengah Jam 4 Sore? Bagaimana Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi Budaya Adzan Sholat Ashar di Jawa Tengah Jam 4 Sore? Bagaimana Hukumnya dalam Islam /Unsplash/Masjid ARrahman

Di dalam sunnah juga terdapat contoh diundurkannya pelaksanaan shalat Zhuhur karena pertimbangan kondisi yang sangat panas menyengat hingga terasa dingin. Saat itu tidak ada AC. Beda dengan masa sekarang.

Namun, praktek di zaman Nabi ﷺ tersebut tetap bisa menjadi argumentasi diundurkannya pelaksanaan shalat wajib berjamaah karena pertimbangan yang bisa dibenarkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ

“Nabi ﷺ jika suhu udara sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika panas menyengat beliau mengakhirkan shalat, hingga suhu udara menjadi lebih dingin.” [Hadits riwayat al- Bukhari, no. 906].

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad, mantan Rektor Universitas Islam Madinah, ketika ditanya tentang hukum menunda adzan dari waktunya sebagaimana dilakukan pada waktu shalat Isyak di bulan Ramadhan, menjawab:

لا بأس إذا اتفق الناس على أنهم يؤخرون من أجل مصلحة كما في رمضان، فإنهم يستعدون لصلاة التراويح، وأيضاً يذهبون إلى منازلهم بعد صلاة المغرب ويتناولون طعام العشاء، ثم يدركون الصلاة ويستعدون للصلاة، فلا بأس بذلك.

”Tidak mengapa apabila orang-orang telah sepakat untuk menunda adzan karena sebuah maslahat sebagaimana di bulan Ramadhan. Sesungguhnya mereka sedang besiap-siap untuk shalat tarawih dan juga mereka pulang ke rumah-masing-masing seusai shalat Maghrib, menyantap makan malam kemudian mereka mendapati waktu shalat telah tiba dan siap-siap untuk shalat. Tidak mengapa hal itu dilakukan.”

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa budaya adzan shalat Ashar jam 4 sore di sebagian wilayah pedesaan di Indonesia ini tidak melanggar syariat shalat yang benar.
Selama adzan dilakukan di waktunya meski diakhirkan bila karena ada maslahat yang nyata yang diterima secara akal sehat dan syariat maka tidak mengapa dilakukan. Wallahu a’lam

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu karena rahmat Allah semata. Dan bila ada kekurangan, kesalahan dan kekeliruan di dalamnya maka itu dari kami. Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala kesalahan kami dan kita semuanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah