INFOSEMARANGRAYA.COM – Dalam pelaksanaanya, terkadang ada beberapa hal dan kejadian yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakan sholat atau terpaksa meninggalkannya.
Hal ini terjadi seperti saat melakukan perjalanan jauh, jatuh sakit, maupun acara lainnya yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah.
Bagi sebagian orang, hal ini mungkin akan dianggap sebagai beban yang berat, namun Allah swt memberikan kemudahan kepada hamba-Nya.
Dengan memberi keringanan kepada umat muslim agar dapat melaksanakan ibadah sholat jamak.
Sholat jamak berarti mengumpulkan dua sholat fardhu yang dapat dilaksanakan dalam satu waktu.
Jenis sholat yang dapat dijamak adalah sholat dzhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya. Sholat subuh tidak dapat dijamak sehingga tetap dilakukan sesuai waktu subuh.
Baca Juga: Harga iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max Saat Ini, Apple Klaim Bisa Tahan Air Hingga 6 Meter
Berikut tata cara sholat jamak, sholat jamak dibagi menjadi dua yaitu jamak takdim dan jamak takhir.