Empat Komplotan Tersangka Pemerasan di Surakarta Resmi Ditahan

- 23 April 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebanyak empat tersangka dari warga sipil komplotan pemerasan yang ditangkap anggota Resmob Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah saat ini masih ditahan di rutan markas polresta setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Solo, Jumat, menyebut empat tersangka itu, masing-masing berinisial SNY (22), warga Kabupaten Semarang, ES (36), warga Kabupaten Pati, RB (43) dan TWA (39), masing-masing warga Kota Surakarta.

Oknum Polri, Bripda PPS, yang terlibat kasus itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Morwardi Solo dengan kondisi baik, dengan pengawasan ketat petugas polresta setempat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen PLN Jadi Bulanan Netizen: Kita Dipaksa Rebus Bakwan

Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, komplotan pemerasan tersebut mengaku melakukan aksi 15 kali di Kabupaten Boyolali, Klaten, Solo, dan Semarang.

"Kelompok aksi pemerasan eksis di 15 tempat kejadian perkara (TKP) itu, dan melakukan aksi pemerasan kepada korbannya bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah," kata dia.

Ia menjelaskan komplotan tersebut melakukan pemerasan terhadap sasaran dengan mengakses hotel-hotel melati. Indikasi para korban, melakukan perselingkuhan kemudian didokumentasikan untuk dijadikan bahan pemerasan oleh komplotan itu.

Baca Juga: Polda Jateng Amankan 194 Kasus Peredaran Narkoba, 249 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyebab polisi saling tembak di kawasan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, Jateng pada Selasa (19/4), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku pemerasan.

Ia menjelaskan saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan komplotannya.

Baca Juga: Sederet iPhone 3 Jutaan Terbaik 2022: Daftar Harga Lengkap iPhone 8 Plus, iPhone XR hingga iPhone 11

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari laporan terduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta.

Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama empat rekannya yang warga sipil.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Dapatkan GTA SA Lite Mod Apk Versi Indonesia Terbaru Gratis? Cek Link Download Resmi untuk Android dan iOS

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x