Ini Syarat Penerima BLT JPS Bagi Masyarakat di Jateng Yang Terdampak

- 25 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Segera Buat Aturan Khusus Untuk Seragamkan Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Rembang Turun Drastis, Juru Bicara Gugus Covid-19: Karena Disiplin Prokes dan Vaksinasi

”Kami hati-hati sekali. Perkeluarga menerima Rp200 ribu. Penyaluran melalui PT Pos,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anggaran BLT dari Pemprov Jateng diambil dari pos belanja tidak terduga sebesar Rp 72,5 miliar. Tiap KPM menerima Rp 200 ribu per bulan.

Penerima bantuan antara lain pedagang atau pekerja informal, pengemudi ojek online, kru angkutan umum, dan lain-lain.

Pelaku usaha yang berjualan di tempat wisata dan penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan tunai tersebut.

Baca Juga: Rumah Sakit di Pekalongan yang Sepi Pasien Covid-19 Karena Mengalami Penurunan

Baca Juga: Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ganjar Pranowo Akan Buat Regulasi Khusus

Jumlah penerima terbanyak di Kabupaten Tegal, yaitu 19.712 KPM. Disusul Grobogan 9.768 KPM dan Purbalingga 9.194 KPM. Adapun Kota Semarang 3.644 KPM.

”Agar tidak terjadi kerumunan, kami bekerja sama dengan pemda, kelurahan dan desa, serta Kantor Pos. Lokasi pembagian disebar cukup banyak,” katanya.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah