Ini Syarat Penerima BLT JPS Bagi Masyarakat di Jateng Yang Terdampak

- 25 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Masyarakat yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah mulai diberikan Bantuan Langsung Tunai Jaringan Pengaman Sosial (BLT JPS), (Selasa, 24 Agustus 2021).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Harso Susilo menjelaskan, bantuan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2021. Bantuan diberikan kepada 169.450 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nilai Rp 72.524.600.000.

Bantuan tersebut disalurkan selama dua bulan, yaitu Agustus dan September.

Baca Juga: Lima Dusun di Kabupaten Temanggung Dapat Air Bersih

Baca Juga: Kepala Daerah di Jateng Harus Izin untuk Selenggarakan PTM, Ganjar Minta Pemerintah Daerah Tidak Sembarangan

”Untuk bulan Agustus ini, yang diluncurkan tadi (Selasa) merupakan tahap I, untuk 116.864 KPM senilai Rp 25.008.896.000,” ungkap Harso dikutip dari Suara Merdeka.

Tahap II, kata Harso, untuk 52.586 KPM senilai Rp 11.253.404.000. Total selama Agustus disalurkan Rp 36.262.300.000.

”Adapun September 2021 untuk 169.450 KPM senilai Rp 36.262.300.000,” jelas Harso.

Dia menambahkan, bantuan dari Pemprov Jateng memang cair lebih lama. Sebab, pihaknya harus memastikan data terlebih dulu agar tidak ada penerima ganda.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah