Dikatakan, pihaknya memang telah diminta untuk memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
Baca Juga: Segera Cair! Para Pedagang Terdampak PPKM Dapat Dana Bansos Rp200 Ribu Perbulan
Baca Juga: Vivo Y20, Solusi Handphone Murah dan Berkualitas
Sementara ini pelayanan AK-1 dilakukan secara online melalui https:/bursakerja.jatengprov.go.id. Adapun untuk tutorial pendaftaran bisa dicek di https://bit.ly/tutorial_pencaker.
Haryono berharap hasil tes swab semua karyawan negatif. Sehingga bisa memberikan pelayanan pada masyarakat. Manurutnya, unsur kehatian-hatian diperlukan di masa pandemi ini.
“Tentunya, kami edukasi karyawan untuk betul-betul mematuhi prokes. Menghindari kerumunan. Karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus,” katanya.***