Tegas! KI Jateng Jelaskan Sanksi Kepala Daerah Tidak Patuh PPKM Darurat, Bisa Dipecat!

- 12 Juli 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi. Komisi Informasi sebut kepala daerah dapat dipecat jika tidak menaati peraturan PPKM Darurat
Ilustrasi. Komisi Informasi sebut kepala daerah dapat dipecat jika tidak menaati peraturan PPKM Darurat /fenderbender

Ia juga mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menandatangani dua inmendagri pada hari yang sama.

"Saya sebenarnya geli, kenapa dalam hari dan tanggal yang sama, muncul dua inmendagri? Apa ini bentuk tidak cermat atau ceroboh? Saya hanya bertanya saja, lo," ujar Zainal.

Baca Juga: Dishub Kota Semarang Tambah Penutupan Ruas Jalan Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya!

Terakhir Zainal juga mengkritisi peraturan seputar tempat ibadah dalam yang terasa membingungkan.

"Bahasanya begini, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah, optimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah. Sebenarnya tidak dilarang tetapi tidak boleh berjemaah, terus maksudnya apa?" tambahnya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah