Tegas! KI Jateng Jelaskan Sanksi Kepala Daerah Tidak Patuh PPKM Darurat, Bisa Dipecat!

- 12 Juli 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi. Komisi Informasi sebut kepala daerah dapat dipecat jika tidak menaati peraturan PPKM Darurat
Ilustrasi. Komisi Informasi sebut kepala daerah dapat dipecat jika tidak menaati peraturan PPKM Darurat /fenderbender

INFOSEMARANGRAYA.COM - Anggota Komisi Informasi (KI) Jateng Zainal Abidin Petir sampaikan bahwa Kepala Daerah yang tidak patuh pada PPKM Darurat bisa dipecat.

Menurut Zainal, sanksi tersebut dapat berlaku kepada seluruh kepada daerah baik gubernur, bupati, ataupun wali kota.

"Mendagri Tito Karnavian dalam inmendagri menjelaskan bahwa dia menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar PPKM darurat Covid-19 di sejumlah daerah. Itu artinya sama saja perintah Pak Jokowi," jelas Zainal pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Kiai Lutfi Fathullah Meninggal, Dua Tokoh Ini Ikut Salatkan Almarhum

Merujuk pada  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021, pihaknya menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan lagi pemberhentian sementara, namun dipecat.

Hal itu menurut Zainal juga tercantum pada  pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan sanksi maksimal pemecatan sebagai Kepala Daerah.

Meskipun begitu, Zainal juga mengkritisi kebijakan yang ada karena dinilai memberatkan Kepala Daerah.

Baca Juga: Semarang Masuk Zona Kuning, PPKM Darurat Berhasil Tekan Laju Kasus Aktif Covid-19

Menurutnya, meskipun ditengah kondisi PPKM Darurat ini Kepala Daerah tetap dituntut percepatan penyaluran bansos serta jaringan pengaman sosial berbasis APBD dan dana desa melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x