Pemkab Tegal Beri Sanksi Denda Rp100.000 Bagi Pelanggar Prokes, Ada Juga Sanksi Lainnya

- 7 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi denda bagi warga kabupaten Pekalongan yang melanggar protokol kesehatan
Ilustrasi denda bagi warga kabupaten Pekalongan yang melanggar protokol kesehatan /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: Pria Asal Lampung Menyamar Jadi Wanita PNS, Tipu Korban Hingga Setengah Miliar

Demi mengatasi hal ini, pihaknya mengaku juga telah memperketat prokes di kafe dan pasar modern, melllalui operasi gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD dan Dishub. 

Dalam peraturan yang baru nanti, tidak ada lagi peringatan lisan bagi lembaga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan langsung tertulis dan pengenaan denda. 

"Apabila sudah dua kali mendapat sanksi tertulis dan denda, maka akan ditutup sementara selama tiga hari sampai satu minggu. Kalau buka lagi dan masih melanggar prokes, maka akan dicabut izinnya," tuturnya.

Baca Juga: Evakuasi Pasien Covid-19 ke Boyolali Dikritik, DPRD Kudus: Kenapa Tidak Dimaksimalkan!

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkab Demak Lakukan Lockdown Mikro di Desa dan Kelurahan, Ini Daftar Wilayahnya!

Zona Merah Operasi penegakan protokol kesehatan dalam dua minggu ini akan dilakukan ke wilayah desa yang zona merah, yang ada di wilayah Utara, tengah dan Selatan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang juga turut memantau pelaksanaan car free day di Alun-alun Hanggawana menyebutkan, hampir 95 persen masyarakat mematuhi imbauan memakai masker.

Tetapi masih banyak yang bandel, di antaranya memakai masker hanya untuk hiasan bahkan ada yang tidak memakai dengan berbagai alasan. 

Oleh karenanya, mulai pekan depan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di kawasan CFD dan pemberian denda sesuai aturan baru. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x