INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memberlakukan sanksi denda Rp100.000 bagi warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Hal ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat di Tegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal , Suharinto, mengatakan, besaran denda yang diberikan telah diatur dalam perubahan Perbup 62 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tegal.
Perubahan nominal denda yang diberikan bagi perorangan maupun lembaga ini lebih besar dari denda sebelumnya. Hal ini diberikan agar warga Tegal lebih disiplin menerapkan prokes.
Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Vaksinasi untuk Lansia, Pelaku Wisata dan Transportasi Umum, Cek Syaratnya!
Baca Juga: Cemburu, Pria Ini Tega Masukan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istrinya, Ada 12 Aksi Brutal Lain
Menurut pantauan Suharianto, di Alun-alun Hanggawana Slawi juga masih banyak ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker secara benar maupun tidak membawa masker.
Bahkan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal ini sendiri terbilang fluktuatif dan pernah rangking dua di Jateng.
" Dalam dua minggu ke depan kami akan melakukan penegakan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk perorangan akan dikenakan denda Rp 100.000. Kalau tidak bawa uang maka KTP akan diminta dan dilakukan pendataan dan diserahkan desa untuk diawasi" jelas Suharinto saat melakukan pantauan protokol kesehatan di Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu 6 Juni 2021.
Baca Juga: Ini Arahan Presiden Jokowi Untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Maksimal 2 Jam