KPI Diminta Hentikan Sinetron Suara Hati Istri, DPRD Jateng: Ini Akan Tingkatkan Angka Pernikahan Dini

- 5 Juni 2021, 20:28 WIB
KPI diminta hentikan Sinetron Suara Hati Istri
KPI diminta hentikan Sinetron Suara Hati Istri /Instagram.com/@panjiasaputra

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Beberapa hari ini polemik Sinetron Suara Hati Istri di Indosiar masih saja menjadi sorotan publik lantaran dituding menggunakan pemeran Zahra berusia 15 tahun sebagai sosok istri ketiga. 

Kasus inipun membuat Indosiar sempat dipanggil KPI dan akhirnya mengganti pemeran Zahra. Meski telah diganti, banyak netizen yang bersikeras meminta KPI menghentikan penayangan sinetron Suara Hati Istri Indosiar. 

Tak hanya netizen, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Tazkiyyatul Muthmainnah juga mendukung jika Sinetron Suara Hati Istri dihentikan. 

Baca Juga: Ria Ricis Akhirnya Pulang, Begini Tegarnya Ricis Saat Kunjungi Makam Sang Ayah

Baca Juga: Ini Dia Profil Hanna Kirana, Pemeran Baru Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

"Saya berharap KPI tegas untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut,” kata wanita yang kerap disapa Iin dikutip Koran Suara Merdeka, Jumat 4 Juni 2021.

Wanita yang kerap disapa Iin ini juga menilai, meskipun KPI telah memanggil Indosiar untuk mengganti pemeran Zahra, itu semua belum cukup. Sebab, yang terpenting jangan sampai televisi menayangkan lagi pernikahan usia dini apalagi dalam cerita poligami.

Lebih lanjut Iin juga mengatakan, berkaca dari sinetron Zahra ini mestinya tak hanya pada masalah usia pemeran. Namun, juga pada konten di televisi perlu diperbaiki.

Sementara itu, Menurut ketua PW Fatayat NU Jateng menyatakan bahwa seharusnya stasiun TV tidak menayangkan acara yang menceritakan pernikahan dini. 

Baca Juga: Klaster Sekolah Muncul, 38 Guru Pekalongan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Tanggapi Artikel dan Video Hoax Dirinya Ditangkap Polisi, Andi Arief: Buzzer Coba Berhenti Buat Berita Bohong

Baca Juga: Episode Terakhir ‘Culture Welfare Day’ dari Konten Hiburan Super Junior 'SJ World'

"Apalagi, dikemas dalam cerita poligami, di sana juga diceritakan pemain mengalami kekerasan berupa paksaan menikah maupun kekerasan secara psikis,” imbuhnya.

Padahal saat ini, Indonesia sedang menekan angka pernikahan dini lantaran kasusnya semakin tinggi. 

Di Jateng sendiri tercatat ada 12.000 kasus pernikahan anak. Menurutnya dalam UU Penyiaran, anak merupakan khalayak khusus yang harus dilindungi. Televisi harus menjadi media yang ramah anak dengan cara melindungi dan memberikan hak anak.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Jateng itu menyebut, tayangan sinetron Zahra tersebut layak dihentikan karena tidak memberikan edukasi yang baik. 

Menurutnya, KPI harus tegas dan menunjukkan kapabilitasnya agar konten televisi lebih berkualitas.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah