Pemkab Kudus Minta Masyarakat Tetap di Rumah Saja Akhir Pekan Ini, Ini Sanksinya Jika Melanggar

- 4 Juni 2021, 18:57 WIB
Potret Bupati Kudus Hartopo
Potret Bupati Kudus Hartopo /Dok. Pemkab Kudus

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kenaikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus perlu bekerja keras dalam usaha menekan angka penularan Covid-19.

Menurut Bupati Kudus Hartopo, salah satu usaha tersebut adalah harinya kebijakan agar masyarakat kembali menerapkan kebiasaan di rumah saja pada 5 dan 6 Juni 2021, akhir pekan ini.

"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5 Juni) dan Minggu (6 Juni) untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (Covid-19)," ujarnya.

Baca Juga: Semakin Memanas, Perseteruan Uya Kuya dan Denise Cadel Berlanjut

Baca Juga: Polisi: Dua dari 27 Pemakai Narkoba di Priok Positif COVID-19

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Hartopo melaui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kudus.

Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menutup akses pada sektor perekonomian di Kudus (pasar, toko, dan pabrik).

Hanya saja Hartopo mengharapakan kesadaran masyarakat agar membatasi mobilitas, khususnya pada akhir pekan.

Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x