Kudus 'Lockdown', Warga yang Nekat Adakan Hajatan Siap-siap Dibubarkan!

- 31 Mei 2021, 09:44 WIB
Potret Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat mendatangi pemilik hajatan yang hendak dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa 'lockdown' dan penerapan PPKM Mikro
Potret Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat mendatangi pemilik hajatan yang hendak dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa 'lockdown' dan penerapan PPKM Mikro /Humas Polres Kudus

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Kabupaten Kudus telah menggencarkan kembali pemberlakukan protokol kesehatan setelah sebelumnya dilakukan kebijakan 'lockdown' penutupan akses jalan menuju Kudus.

Belum genap seminggu kebijakan 'lockdown' tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Jekulo, Kudus telah mendapati pelanggaran protokol kesehatan oleh warga setempat.

Pelanggaran tersebut adalah adanya penyelenggaraan hajatan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Baru Saja 'Lockdown', Kasus Covid-19 di Kudus Justru Meningkat, Kok Bisa?

Baca Juga: Kudus Mulai Sepi Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Warga Aktifkan Jogo Tonggo

Menurut Kapolsek Jekulo AKP Supartono, hajatan tersebut dilakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan.

"Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat," ujar AKP Supartono.

Ia melanjutkan bahwa pembubaran paksa hajatan tersebut terjadi di tiga tempat berbeda.

Di antaranya dua di Desa Planden dan satu di Desa Bulung Kulon.

Dalam pelaksanaan pembubaran paksa tersebut, Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian dibantu oleh pihak TNI dengan langsung mendatangi lokasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Tujuh Pasien Dirujuk ke RSUD Wongsonegoro Semarang

Baca Juga: 20 Tenaga Kesehatan di Kudus Positif Covid-19, Dinkes Butuh SDM Tambahan

Saat di lokasi, tutur Supartono, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti tidak adanya penggunaan masker, tamu undangan yang tidak menjaga jarak, dan penyediaan makanan untuk makan di tempat bukan untuk dibawa pulang.

"Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan insturksi kepada penyelenggara agar membubarkan hajatan dalam waktu 15 menit.

Setelah kejadian tersebut, Tim Satgas Covid-19 juga mengingatkan kembali kepada warga setempat agar menggelar tetap menaati protokol kesehatan, sekalipun dalam penyelenggaraan hajatan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Fadli Zon: Saya Minta Doa Masyarakat

Baca Juga: Chelsea Juara Champions League, Begini Kisah Pahit dan Manis Para Pemain

Hal itu meliputi pembatasan jumlah tamu, penerapan 3 M (masker, mencuci tangan, menjaga jarak), dan diusakan agar makanan dibawa pulang.

Bagi yang tidak menghiraukan kebijakan tersebut selama masa 'lockdown' atau PPKM Mikro ini, Tim Satgar Covid-19 tidak akan segan membubarkannya.

"Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29 Mei 2021) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes," tutup Supartono.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x