INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang ayah, Slamet (45 tahun) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial Hkn (17 tahun) hingga tewas lantaran tidak mendapat jatah batin dari sang istri yang sedang puasa.
“Saya tidak mendapat ”jatah” selama sebulan,” kata Slamet saat dimintai keterangan aparat pada Senin 24 Mei 2021 kemarin.
Diketahui kejadian bermula pada Rabu (5/5/2021). Saat itu pelaku melampiasan napsunya sebelum Hkn mengantar sang adik ke sekolah. Setelah Hkn mengantar sang adik, tindakan bejat itu diulang lagi. Korban pun berusaha melawan namun pelaku atau ayahnya sendiri justru kalap.
”Saya nafsu,” ungkap pelaku.
Baca Juga: Pria Kebumen Nekat Tendang dan Todongkan Kapak ke Mertua, Gara-Gara Masalah Ini
Baca Juga: Gempa Bumi Kecil Guncang Weleri Kendal, Getaran Terasa Hingga Daerah Ini
Tidak hanya memperkosa, anak sulungnya itu juga dihantam batu hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku bahkan sengaja membuat sejumlah skenario agar seolah-olah korban bunuh diri.
Pelaku pun berusaha menghilangkan jejak. Tangan korban disayat dan menaruh tali di sekitarnya. Upaya tersebut dilakukan agar muncul anggapan korban meninggal akibat bunuh diri.
”Tersangka menyayat tangan korban kemudian menaruh tali untuk seolah-olah korban melakukan bunuh diri,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Kudus pada Senin 24 Mei 2021 kemarin.
Untuk menindak lanjuti kasus ini, AKBP Aditya mengaku telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti ilmiah.
Baca Juga: Duh, Ternyata Modus Pelaku Pembakar Al-Quran Hanya Sakit Hati Hubungan Asmara
”Kami bekerja sama dengan Labfor Polda Jateng,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan petugas pun mengarah ke pelaku yakni ayah korban sendiri. Sejumlah barang bukti semakin menunjukkan keterlibatan ayah korban.
”Hasil penyelidikan dikaji dan dianalisa,” ungkapnya.
Petugas mendapati barang bukti berupa sperma sang ayah di celana dalam korban. Uji DNA pun identik dengan pelaku. Atas perbuatan keji yang dilakukan buruh serabutan ini, nantinya akan dijerat hukuman 15 tahun penjara.***