Untuk menindak lanjuti kasus ini, AKBP Aditya mengaku telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti ilmiah.
Baca Juga: Duh, Ternyata Modus Pelaku Pembakar Al-Quran Hanya Sakit Hati Hubungan Asmara
”Kami bekerja sama dengan Labfor Polda Jateng,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan petugas pun mengarah ke pelaku yakni ayah korban sendiri. Sejumlah barang bukti semakin menunjukkan keterlibatan ayah korban.
”Hasil penyelidikan dikaji dan dianalisa,” ungkapnya.
Petugas mendapati barang bukti berupa sperma sang ayah di celana dalam korban. Uji DNA pun identik dengan pelaku. Atas perbuatan keji yang dilakukan buruh serabutan ini, nantinya akan dijerat hukuman 15 tahun penjara.***