Karyawan Indomaret Lakukan Pencurian di Dua Alfamart, Motifnya Karena Ini

- 22 Mei 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /Dok. Pikiran-rakyat/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Salah seorang karyawan Indomaret berinisial SF (26 tahun) nekat melakukan percobaan pencurian di dua minimarket di wilayah Kabupaten Tegal. Atas aksinya ini pelaku berhasil ditangkap Polres Tegal di tempat kerjanya di Jalan Pancasila, Kelurahan Panggung, Kota Tegal.

Menurut Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan bahwa SF merupakan warga Kelurahan Margadana, Kota Tegal itu nekat mencuri lantaran terjerat pinjaman online.

”SF melakukan aksi karena terjerat pinjaman online sebesar Rp 10 juta, dan untuk membayar angsuran sepeda motor miliknya,” terang AKP Dewa pada konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Temanggung Minta Warga Hilangkan Kepercayaan Ruh Halus, Pasca Kasus Tewasnya Bocah Kerasukan Genderuwo

Baca Juga: Pelebaran Jalan Sriwijaya Masih 10%, Hendi Minta Proyek Dipercepat dan Adakan Proyek Lain, Ini Agendanya!

Pelaku diketahui melakukan percobaan pencurian di dua minimarket sekaligus yakni Alfamart Pagongan di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi dan Alfamart Babakan di Jalan Garuda, Babakan, Kecamatan Kramat.  

Dewa juga mengungkap, pelaku pertama kali melakukan percobaan pencurian di Alfamart Pagongan pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 namun gagal ,setelah seorang saksi berteriak minta tolong, sehingga pelaku lari keluar toko dan meninggalkan minimarket tersebut menggunakan sepeda motor.

Dua hari berikutnya, yakni tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 11.30, SF melakukan aksi percobaan pencurian di Alfamart Babakan. Dengan modus membeli kopi, SF selanjutnya menodongkan pisau dapur ke kasir dan memerintahkan menunjukan brangkas penyimpanan uang dan mengancamnya agar tidak teriak.

Baca Juga: Raja Arab Saudi Kutuk Agresi Israel di Jalur Gaza

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan Hanyut Bercampur Sampah di Sungai Kemantenan Temanggung, Kondisinya Memprihatinkan

Kepada pelaku, kasir menyampaikan bahwa kunci brangkas dibawa oleh pekerja toko yang sudah pulang. Kemudian pelaku menyuruh kasir mengambil semua uang yang ada di laci kasir akan tetapi melihat uang yang di laci hanya Rp100.000, pelaku langsung lari keluar tanpa membawa uang dan meninggalkan minimarket tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu unit motor Honda Beat tahun 2018, dan satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

Pelaku SF terancam dengan pasal 365 ayat(1) KUHP dan junto pasal 53 KUHP junto pasal 65 KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti

dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. SF Diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah