Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Selasa 18 Mei 2021, Buruan Klaim Segera Skin Gratisnya
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, disita juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.
Dijelaskan dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar
“Dari dua tersangka yang sudah ditangkap, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ucapnya.
Baca Juga: Erdogan dan Hassan Rouhani Bicarakan Strategi, Turki dan Iran Siap Perang Lawan Israel?
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres.***