Dua Jambret Ditembak, Modus Incar Wanita Pengendara Motor Sendirian dan Bawa Tas

- 18 Mei 2021, 08:51 WIB
Polres Purbalingga tembak dua orang pelaku penjambretan setelah pengejaran selama sebulan
Polres Purbalingga tembak dua orang pelaku penjambretan setelah pengejaran selama sebulan /Dok. Humas Polres Purbalingga/Lensa Banyumas

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dua pelaku penjambretan yang kerap mengincar wanita berhasil ditangkap petugas Polres Purbalingga.

Tersangka berinisial DJA (38 tahun) warga Bobotsari dan SBW (33 tahun) warga Penambangan Purbalingga. Keduanya harus ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolres, Senin 17 Mei 2021 menjelaskan jika kedua tersangka kerap mengincar wanita pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Pegeruyung Kendal Ngaku Sakit Hati Dianggap Beban Keluarga, Kronologinya Tragis

Baca Juga: Tak Pedulikan Ajakan Gencatan Senjata, Israel Terus Bantai Warga Palestina, Korban Tewas Terus Bertambah!

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Kemudian di tempat sepi  menarik tas yang dibawa pengendara tersebut,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sopanah, Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim Iptu Gurbacov.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara (19 tahun) warga Desa Munjul Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga. Korban mengalami penjambretan, Jumat malam 16 April 2021.

“Dari laporan korban tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Purbalingga, Sabtu kemarin 15 Mei 2021,” kata Kapolres.

Baca Juga: Akui Mendoakan, Aldi Taher Minta Uus Membuka Blokir Instagram

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Selasa 18 Mei 2021, Buruan Klaim Segera Skin Gratisnya

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, disita juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.

Dijelaskan dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar

“Dari dua tersangka yang sudah ditangkap, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ucapnya.

Baca Juga: Erdogan dan Hassan Rouhani Bicarakan Strategi, Turki dan Iran Siap Perang Lawan Israel?

Baca Juga: Identitas Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Gadis SMP Terungkap, Dua Pelaku Lain Telah Diamankan Polisi

Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah