INFOSEMARANGRAYA.COM,- Terkait kasus tenggelamnya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo Kemusu Boyolali yang menewaskan 9 orang, Polres Boyolali masih memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dan menyita perahu.
"Ada 8 saksi mulai kepala desa setempat, karang taruna hingga petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana juga (diperiksa)," ujar AKP Eko yang dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: 112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang
Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Berlanjut, Sebuah Sungai Terlihat Penuh Jenazah Korban
Ditambahkan Eko, saksi yang diperiksa termasuk GA nahkoda perahu yang masih berusia 13 tahun dan pemilik warung apung KAR. Bahkan, keduanya berpotensi menjadi tersangka.
GA bakal dikenai pasal 359 KUHP yaitu berbuat lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan KAR arena mempekerjakan anak di bawah umur.
“Yaitu meminta GA untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya,” kata Kasat Reskrim.