Nasib! Anggota DPRD Grobogan Kepergok Konsumsi Ganja di Rumahnya, Alasannya Cuma Karena Ini?

- 8 Mei 2021, 15:56 WIB
Polres Grobogan melakukan konferensi pers terkait kasus anggota DPRD Grobogan, Firman Tri Hertanto kepergok konsumsi ganja di rumahnya.
Polres Grobogan melakukan konferensi pers terkait kasus anggota DPRD Grobogan, Firman Tri Hertanto kepergok konsumsi ganja di rumahnya. /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polisi berhasil mengamankan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Firman Tri Hertanto yang ketahuan konsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya di Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu 5 Mei 2021 lalu.

"Kami mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Grobogan berinisial F,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan kepada wartawan, Jumat 7 Mei 2021. 

Oknum DPRD tersebut ditangkap usai Sat Reskorba Polres Grobogan mendapat informasi terkait transaksi paket ganja dan saat ditelusuri ternyata paket itu dikirim ke kediaman oknum anggota DPRD itu. 

Baca Juga: Hendi Minta Pengurus Masjid Gelar Shalat Idul Fitri dan Melarang Warganya Lakukan Ini

Baca Juga: Sempat Sandar di India, 13 ABK Asal Filipina Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi di Cilacap

Polisi pun langsung menuju rumah tersebut dan saat itu anggota DPRD itu sedang menikmati konsumsi ganja yang baru dibelinya seberat 23 gram. 

Menyikapi hal itu, Firman Tri Hertanto beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Grobogan.

Saat dimintai keterangan, tersangka Firman justru mengaku baru mengonsumsi ganja sekitar 5 bukan dan membelinya secara online untuk digunakan secara pribadi. Tersangka sudah membeli barang haram ini kedua kalinya.

"Pelaku mengaku menggunakan ganja untuk mengatasi gangguan sulit tidur dan tidak digunakan secara rutin. Barang haram itu digunakan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar Jury Leonard. 

Baca Juga: Pria Ini Menganiaya Imam Masjid Saat Shalat Subuh di Pekanbaru, Ternyata Begini Kronologinya!

Baca Juga: Meghan Markle Tolak Ucapan Pangeran Charles, Ternyata Hanya Karena Tweet Begini

Atas kejadian ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan hukuman pasti untuk tersangka apakah akan di rehabilitasi atau dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Proses hukumnya nanti seperti apa tergantung pada keputusan, apakah rehabilitasi atau menjalani masa hukuman, ujar Jury.***

 

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah