Baca Juga: Pria Ini Menganiaya Imam Masjid Saat Shalat Subuh di Pekanbaru, Ternyata Begini Kronologinya!
Baca Juga: Meghan Markle Tolak Ucapan Pangeran Charles, Ternyata Hanya Karena Tweet Begini
Atas kejadian ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan hukuman pasti untuk tersangka apakah akan di rehabilitasi atau dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Proses hukumnya nanti seperti apa tergantung pada keputusan, apakah rehabilitasi atau menjalani masa hukuman, ujar Jury.***