INFOSEMARANGRAYA.COM,- Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu yang marak terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Menurut Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru tersangka diketahui bernama Giyanti (33 Tahun) yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak.
Johan Valentino mengungkap kejadian itu diketahui usai tersangka yang berprofesi sebagai penjual kosmetik membeli sayuran di Pasar Guntur, Demak menggunakan uang palsu.
" Tersangka ini membeli kacang panjang seharga Rp 4.000 menggunakan upal miliknya dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp 96.000. Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda," kata Johan Valentino dalam keterangan persnya yang didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin 12 April 2021.
Selanjutnya, Johan mengatakan saat tersangka membelanjakan uang palsu tersebut, pedagang sempat menaruh curiga dan meneriakinya. Kemudian warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke aparat Polsek Guntur.
Usai dilakukan penyelidikan dengan disertai barang bukti uang palsu tersebut, ternyata memang bukan uang asli.
" Kalau dipegang jelas ini uang palsu. Kualitas kertas (bahannya tipis) dan warnanya tidak cerah," ungkap Kompol Johan.