27 Titik Dipasang Kamera, Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE di Polda Jawa Tengah

- 24 Maret 2021, 14:17 WIB
ILUSTRASI. Hindari 10 pelanggaran ini agar tidak terkena tilang elektronik*
ILUSTRASI. Hindari 10 pelanggaran ini agar tidak terkena tilang elektronik* /TMC

Info lebih lanjut klik https://etilang.polri.go.id/how-to-pay.html

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 25 Maret 2021: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang

atau pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi dengan cara online, yakni mengunjungi situs Cek Tilang.

1. Buka Website Cektilang.com

2. Masukan Kota-kota di Jawa Tengah sebagai lokasi pengecekan e-tilang

Baca Juga: Baru Launching Empat Jam, ETLE Rekam 3.200 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah

3. Masukan nomor e-tilang/nomor blanko/nomor briva

4. Klik 'Cek'

5. Tunggu hingga hasil muncul di monitor 

Meski Polri telah memberikan kemudahan bagi pelanggar lalu lintas tapi jangan melanggar rambu lalu lintas ya.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah