27 Titik Dipasang Kamera, Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE di Polda Jawa Tengah

- 24 Maret 2021, 14:17 WIB
ILUSTRASI. Hindari 10 pelanggaran ini agar tidak terkena tilang elektronik*
ILUSTRASI. Hindari 10 pelanggaran ini agar tidak terkena tilang elektronik* /TMC

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polda Jawa Tengah menjadi salah satu Polda yang yang ikut menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan di masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, di Jawa Tengah, ada 27 titik yang terpasang kamera ETLE.

Baca Juga: Heboh Usulan Habib Rizieq Shihab Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

Baca Juga: Mahkluk Besar Mirip Gajah Mina Ditemukan di Natuna, Nelayan Anggap Sebagai Petaka

“Jawa Tengah baru 27 titik yang terpasang,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa 23 Maret 2021.

Iskandar menjelaskan, pada April 2021, titik tilang elektronik tersebut akan ditambah menjadi 200 titik kamera pemantau pelanggaran lalu lintas.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm hingga memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Polisi Periksa Lima Orang Kasus Pencurian Material Rumah Mewah, Aktor Utama Diburu

Baca Juga: Lirik Lagu M.I.A Afgan Ft Jackson Wang GOT7 Trending di YouTube

Bagi pengendara yang melanggar ETLE berikut cara membayar denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

Baca Juga: Bocoran Serial India Kulfi Rabu 24 Maret 2021: Chandan dan Pakiya Rencanakan Hal Jahat pada Bhola, Kulfi Panik

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus klarifikasi.

Info lebih lanjut klik https://etilang.polri.go.id/how-to-pay.html

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 25 Maret 2021: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang

atau pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi dengan cara online, yakni mengunjungi situs Cek Tilang.

1. Buka Website Cektilang.com

2. Masukan Kota-kota di Jawa Tengah sebagai lokasi pengecekan e-tilang

Baca Juga: Baru Launching Empat Jam, ETLE Rekam 3.200 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah

3. Masukan nomor e-tilang/nomor blanko/nomor briva

4. Klik 'Cek'

5. Tunggu hingga hasil muncul di monitor 

Meski Polri telah memberikan kemudahan bagi pelanggar lalu lintas tapi jangan melanggar rambu lalu lintas ya.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah