Rumah Penimbun Digerebek, Petugas Bea Cukai Temukan 448 Ribu Batang Rokok Ilegal

- 22 Februari 2021, 06:00 WIB
Rokok ilegal hasil penggerebekan di Demak.
Rokok ilegal hasil penggerebekan di Demak. /Humas KPBBC Kudus

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Demak digerebek Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Hasilnya ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, potensi kerugian negaranya, mencapai Rp300,30 juta dari total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp456,96 juta.

Rokok ilegal yang disita diantaranya bermerek "ABS Bold" dan merek "Hima Black". Kedua merk tersebut dilekati pita cukai diduga palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Hilang di Demak, Dua Nelayan asal Semarang Ditemukan Dalam Kondisi Begini

"Berawal dari penindakan terhadap truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada hari Kamis 18 Februari 2021. Petugas juga memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal," ujar Gatot di Kudus.

Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M yang terlibat dibawa oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Meskipun masa pandemi covid-19, tim Bea Cukai Kudus tidak pernah berhenti mengawasi peredaran rokok ilegal serta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan bisnis rokok secara ilegal karena akan ditindak tanpa ada kompromi," tambah Gatot.

Baca Juga: Wanita Meninggal Dunia di Dalam Sumur, Polisi Lakukan Olah TKP Temukan Fakta Begini

Gatot menjelaskan jika ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau, disarankan untuk mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x