Hampir 10 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Ini Kerugian Negaranya

- 27 Februari 2021, 08:15 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, Jumat 26 Februari 2021.
Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, Jumat 26 Februari 2021. /ANTARA/Ditjen Bea Cukai Jateng DIY

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebanyak 9,77 juta batang rokok disita Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY dari 49 upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah tersebut sepanjang 2021.

Kepala Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto menjelasakan nilai dari puluhan kali upaya penyelundupan hampir 10 juta batang rokok ilegal ini mencapai Rp9,87 miliar.

"Nilainya mencapai Rp9,87 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,41 miliar," kata Padmoyo dalam siaran pers di Semarang, Jumat 27 Februari 2021.

Baca Juga: Rumah Penimbun Digerebek, Petugas Bea Cukai Temukan 448 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Juga: Terjang Banjir Semarang, Jenazah Warga Terpaksa Diangkut Perahu

Adapun pelanggaran dari berbagai pengungkapan tersebut yakni rokok yang tidak berpita cukai.

Menurut dia, pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ditambahkan, Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY yakni pengungkapan pengiriman 968 ribu rokok ilegal di ruas Jalan Lingkar Salatiga.

Baca Juga: Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Kesini

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x