"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas AKBP Piter.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal atas tindakan sadisnya itu yang mengakibatkan banyak korban.
"Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi," tutur tersangka HE mengakui penyesalannya./RL***