Residivis Narkoba Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok

- 14 Maret 2021, 11:48 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto memperlihatkan barang bukti narkotika, Minggu 14 Maret 2021.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto memperlihatkan barang bukti narkotika, Minggu 14 Maret 2021. /Humas Pekalongan Kota

Baca Juga: 12 Atlet Bulutangkis Diberangkatkan Untuk Ikuti Turnamen England 2021, Ini Harapan Ketua PBSI

Tersangka kembali akan dijerat UU 35 tahun tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaran dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x