Baca Juga: 12 Atlet Bulutangkis Diberangkatkan Untuk Ikuti Turnamen England 2021, Ini Harapan Ketua PBSI
Tersangka kembali akan dijerat UU 35 tahun tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaran dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***