Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Tembakau Gorila, Barang Dibeli Secara Online

- 5 Maret 2021, 16:54 WIB
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila di daerah tersebut.
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila di daerah tersebut. /Tribratanews.jateng.polri.go.id

"Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Pantau Pembangunan Fasilitas Publik, Hendi Minta Jembatan Besi Sampangan Segera Difungsikan

Baca Juga: Kemenko PMK Percepat Implementasi Kartu Prakerja Calon Pengantin, Ini Alasannya

Barang-barang yang berhasil diamankan dan disita petugas dari tangan tersangka yaitu, dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE berisi Tembakau Gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total Tembakau Gorila yang disita 5,5 gram.

Selanjutnya, satu kasus lainnya terjadi di halaman J&T di Jalan Veteran No 40 Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Petugas mengamankan HA alias BD (32) di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tim Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas dari Korupsi Asabri

Baca Juga: Sosok Amanda Manopo Pemeran Andin Hilang di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Begini Kondisinya

Diketahui jika tersangka menerima sebuah paket berisi Tembakau Gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut ternyata berisi 5,5 gram Tembakau Gorila.

Saat ini, kedua tersangka dalam kasus yang berbeda tersebut masih mendekam di sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Muh. Yoga Arif

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah