Nekat Pesta Miras di Warung Angkringan, Empat Pemuda Dibawa Polisi

- 26 Februari 2021, 05:05 WIB
Polisi menangkap empat orang yang sedang berpesta miras di Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Rabu Malam 24 Februari 2021.
Polisi menangkap empat orang yang sedang berpesta miras di Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Rabu Malam 24 Februari 2021. /Tribrata News

INFOSEMARANGRAYA.COM - Empat orang pemuda di Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo ditangkap petugas Tim Pandawa Polres Sukoharjo karena kedapatan berpesta minuman keras (miras) di sebuah warung angkringan, Rabu 24 Februari 2021.

Diduga keempat orang ini telah merencanakan melakukan pesta miras, karena saat dipergoki mereka sudah menyediakan minuman keras (miras) sebanyak 1,5 liter.

"Saat ditangkap, Mereka tidak bisa mengelak karena Petugas menemukan barang bukti berupa 1,5 liter miras yang mereka bawa," ujar Iptu Liyan Prasetyo, Kepala Tim Pandawa Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

Baca Juga: Transaksi Sabu di Depan Masjid, Residivis Kasus Penipuan Ditangkap

Untuk penanganan lebih lanjut, keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Dikhawatirkan jika tidak segera ditindak dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas seperti geng motor atau tindakan curas dan curat," ditambahkan Iptu Liyan.

Tim Pandawa Polres Sukoharjo bersama anggota Sat Reskrim dan Sat Narkoba melakukan patroli dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Ini Penyebab Bripka CS Menembak Mati 3 Orang di Kafe Cengkareng

Baca Juga: Ngeri! Pagi Ini Terjadi Insiden Penembakan di Jakarta Barat, Berikut Keterangan Polisi

Selain menangkap empat orang tersebut, Tim juga sempat menegur sejumlah pemuda yang masih nongkrong di pinggir jalan. Hal ini karena sasaran kegiatan Tim Pandawa yakni segala bentuk premanisme seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Kita juga mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukoharjo," tandas Iptu Liyan.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x