Dari balap liar tersebut petugas menyita dua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega R (warna merah) yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami akan memberikan tindak lanjut dari kegiatan yang merugikan banyak pihak seperti kegiatan balap liar ini. Ditambah lagi pengendara sepeda motor masuk kedalam kategori yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,” tegas AKP Suwondo.***