Oknum Dokter Nekat Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya, Polda Jateng Ungkap Fakta Mengejutkan

13 September 2021, 18:24 WIB
Polda Jateng tangkap oknum Dokter yang nekat campur sperma ke makanan istri temannya dan dijerat hukuman penjara. /Humas Polda Jateng

INFOSEMARANGRAYA,- Polda Jawa Tengah menangkap seorang oknum dokter yang terjerat kasus pelecehan seksual lantaran mencampur sperma pada makanan istri temannya. 

Ya, aksi kurang pantas ini dilakukan oleh oknum dokter berinisial DP yang kini berstatus tersangka.

Polda Jateng juga telah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait aksi mencampur sperma ke makanan istri teman.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo Kunjungi Desa Segaran, Klaten: Bawa Program Vaksinasi dan Bantuan Sosial

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Wonogiri Jawa Tengah Tercatat Masuk Kriteria Kekeringan Ekstrem

" Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Senin 13 September 2021.

Menurut Iqbal, korban bersama suaminya memang tinggal bersama sang pelaku.

Suami korban satu profesi dengan DP dan sedang menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama.

Baca Juga: Atasi Banjir Rob di Demak, Begini Solusi Jangka Panjang BNPB

Baca Juga: Untuk Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, PT KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Awalnya, tidak ada rasa saling curiga diantara mereka. Namun, istri korban sering merasakan ada hal aneh.

Misalnya, makanan yang sering berubah bentuk. Kemudian tudung saji di atas meja berubah posisi.

Karena merasa ada yang aneh, korban kemudian merekam diam-diam situasi di ruangan makan menggunakan iPad.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Beruntun, Pemkot Semarang Akan Buat Jalur Penyelamat di Sigar Bencah, Ini Rencana Lainnya!

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Sindikat Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu

Dari rekaman itu, akhirnya diketahui. Saat korban sedang mandi, tersangka DP keluar dari kamar mandi lain.

Kemudian mengintip korban sambil onani. Tidak berhenti di situ, pelaku malah mencampur sperma nya ke makanan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 281 Ayat 1KUHPidana tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Atas tindakan pelaku, korban saat ini merasa trauma.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler