INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang nenek berinisial S warga Klaten ditangkap Polres Kota Surakarta usai diduga mencuri bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat 10 September 2021.
Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman membenarkan peristiwa tersebut.
Diguga mencuri bawang merah 3 kg di Pasar Jongke Laweyan Surakarta, nenek itu diamankan polisi.
Sewaktu kejadian, pemilik kios yaitu Wahyono yang berusia 50 tahun menangkap basah nenek tersebut ketika membawa 3 kg bawang merah curian.
Baca Juga: Ganajr Pranowo Sediakan Listrik 24 Jam di Karimunjawa, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih
Sang pemilik kios bawang merah pun mengadukan kejadian itu ke Polsek Laweyan.
Setelah pemeriksaan, sang nenek beralasan tidak punya uang untuk membeli bawang merah dan nekat mencuri karena kebutuhan yang mendesak.
Kapolsek akhirnya mengambil langkah mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Geliatkan Sektor Wisata Batik, Pemkot Pekalongan Gelar Lomba Membatik dan Vlog
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari." ujar Kapolsek.***