Pemkab Tegal Beri Sanksi Denda Rp100.000 Bagi Pelanggar Prokes, Ada Juga Sanksi Lainnya

7 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi denda bagi warga kabupaten Pekalongan yang melanggar protokol kesehatan /Pixabay/Tumisu

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memberlakukan sanksi denda Rp100.000 bagi warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Hal ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat di Tegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal , Suharinto, mengatakan, besaran denda yang diberikan telah diatur dalam perubahan Perbup 62 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tegal. 

Perubahan nominal denda yang diberikan bagi perorangan maupun lembaga ini lebih besar dari denda sebelumnya. Hal ini diberikan agar warga Tegal lebih disiplin menerapkan prokes.

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Vaksinasi untuk Lansia, Pelaku Wisata dan Transportasi Umum, Cek Syaratnya!

Baca Juga: Cemburu, Pria Ini Tega Masukan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istrinya, Ada 12 Aksi Brutal Lain

Menurut pantauan Suharianto, di Alun-alun Hanggawana Slawi juga masih banyak ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker secara benar maupun tidak membawa masker. 

Bahkan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal ini sendiri terbilang fluktuatif dan pernah rangking dua di Jateng. 

" Dalam dua minggu ke depan kami akan melakukan penegakan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk perorangan akan dikenakan denda Rp 100.000. Kalau tidak bawa uang maka KTP akan diminta dan dilakukan pendataan dan diserahkan desa untuk diawasi" jelas Suharinto saat melakukan pantauan protokol kesehatan di Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu 6 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Arahan Presiden Jokowi Untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Maksimal 2 Jam

Baca Juga: Pria Asal Lampung Menyamar Jadi Wanita PNS, Tipu Korban Hingga Setengah Miliar

Demi mengatasi hal ini, pihaknya mengaku juga telah memperketat prokes di kafe dan pasar modern, melllalui operasi gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD dan Dishub. 

Dalam peraturan yang baru nanti, tidak ada lagi peringatan lisan bagi lembaga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan langsung tertulis dan pengenaan denda. 

"Apabila sudah dua kali mendapat sanksi tertulis dan denda, maka akan ditutup sementara selama tiga hari sampai satu minggu. Kalau buka lagi dan masih melanggar prokes, maka akan dicabut izinnya," tuturnya.

Baca Juga: Evakuasi Pasien Covid-19 ke Boyolali Dikritik, DPRD Kudus: Kenapa Tidak Dimaksimalkan!

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkab Demak Lakukan Lockdown Mikro di Desa dan Kelurahan, Ini Daftar Wilayahnya!

Zona Merah Operasi penegakan protokol kesehatan dalam dua minggu ini akan dilakukan ke wilayah desa yang zona merah, yang ada di wilayah Utara, tengah dan Selatan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang juga turut memantau pelaksanaan car free day di Alun-alun Hanggawana menyebutkan, hampir 95 persen masyarakat mematuhi imbauan memakai masker.

Tetapi masih banyak yang bandel, di antaranya memakai masker hanya untuk hiasan bahkan ada yang tidak memakai dengan berbagai alasan. 

Oleh karenanya, mulai pekan depan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di kawasan CFD dan pemberian denda sesuai aturan baru. 

Dalam pemantauan di kawasan CFD kemarin, puluhan pengunjung yang tidak memakai masker mendapat peringatan. Beberapa diantaranya diminta push up.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler