Gelar Operasi Penyekatan Mudik 2021, Polres Brebes Amankan 10 Travel Gelap di Jalur Pantura

5 Mei 2021, 20:49 WIB
Mobil travel. /KarawangPost

 

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polisi menggelar operasi penyekatan arus mudik 2021 dan menemukan sedikitnya 10 travel gelap memasuki wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui jalur Pantura Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada Senin malam 3 Mei 2021 kemarin. 

Sepuluh Kendaraan itu diduga travel gelap lantaran mengangkut penumpang dari Jabodetabek dan Jawa Barat tanpa membawa surat bebas Covid-19. 

Petugas langsung melakukan hukum tilang pada kendaraan yang melanggar. Salah satunya Subekti (40 tahun) yang merupakan pengemudi travel gelap yang ikut terjaring operasi. 

Baca Juga: Tilang Mobil Berlogo Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi: SIM dan STNK Juga Terbitan Negara Kekaisaran

Baca Juga: Kecolongan Mengangkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya, Ini Hukumannya!

Subekti mengaku kalau dirinya mengantar penumpang dari Tanggerang untuk pulang kampung ke Kediri, Jawa Timur. 

Dari tiga penumpang yang di bawanya, dirinya mendapatkan uang Rp 600.000. Namun saat tiba di jalur Pantura Kecipir, para penumpang kedapatan tak membawa surat bebas Covid-19. 

”Dari calo saya di Tangerang, saya dikasih uang Rp 600.000 untuk membawa tiga orang ke Kediri. Memang mereka tidak ada surat bebas Covid-19, tapi kalau saya sudah beberapa kali ikut rapid tes,” kata Subekti. 

Sementara itu, Sam'un pengemudi travel gelap lain mengaku kalau dirinya membawa menumpang dengan mobil milik bosnya yang dijadikan travel. 

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Tidak Berlakukan Penyekatan Jalan, Tapi Masyarakat Wajib Patuhi Hal Ini!

Baca Juga: Foto Tersangka Kasus Sate Beracun Pakai Daster di Sel Tahanan Viral, Tersebar Akibat Ulah Istri Polisi?

Sam'un mengangkut penumpang dari Kronjo Tanggerang menuju Wanasari, Brebes. Saat terjaring operasi, penumpangnya juga kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19.

"Saya hanya sopir, tidak tahu penumpang bayarnya berapa. Mereka langsung bayar ke bos saya. Saya cuma bawa mereka menggunakan mobil bos,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Brebes,AKP Putri Noer Cholifah mengatakan, umumnya para pengemudi travel gelap itu menggunakan mobil pribadi berplat nomor hitam.

Baca Juga: Jembatan Layang Metro Mexico City Ambles, 23 Korban Tewas dan Korban Lain Makin Bertambah!

Namun kendaraan pribadi itu digunakan untuk mengangkut penumpang yang akan mudik. Dari hasil pemeriksaan, polisi memberikan sanksi tilang kepada sepuluh pengemudi travel gelap.

”Pengemudi dan penumpangnya juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Dalam operasi pengetatan mudik ini kami juga memeriksa kelengkapan surat para pemudik motor yang memadati jalur pantura Losari,” pungkasnya.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler