Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka Dalam Waktu Dekat? Ini Syarat Dan Cara Daftar Kartu Prakerja

- 23 September 2021, 20:40 WIB
Usai pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 diterbitkan, peserta yang belum  lolos silakan daftar Kartu Prakerja gelombang 22
Usai pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 diterbitkan, peserta yang belum lolos silakan daftar Kartu Prakerja gelombang 22 /

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 14 Channel TV Ini Akan Berhenti Siaran di Indonesia Mulai Minggu Depan

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sebanyak 7 BUMN yang Lama Tidak Beroperasi Akan Ditutup Oleh Erick Thohir

Diketahui, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.***

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x