Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka Dalam Waktu Dekat? Ini Syarat Dan Cara Daftar Kartu Prakerja

- 23 September 2021, 20:40 WIB
Usai pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 diterbitkan, peserta yang belum  lolos silakan daftar Kartu Prakerja gelombang 22
Usai pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 diterbitkan, peserta yang belum lolos silakan daftar Kartu Prakerja gelombang 22 /

 

INFOSEMARANGRAYA- Usai pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 diterbitkan, peserta yang belum berkesempatan lolos bisa daftar lagi di  pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22  dalam waktu dekat.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, kuotanya akan berasal dari peserta gelombang 18-21 yang kepesertaannya dicabut.

Baca Juga: Untuk yang Belum Sempat Daftar di Gelombang 21, Simak Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Segera Dibuka, Simak Cara Buat Akun Untuk Dapat Rp 3,55 Juta

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima

Louisa Tuhatu juga menambahkan, nantinya jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan yakni gelombang 22.

Baca Juga: Cara Cek Notifikasi Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek Segera Malam Ini!

Baca Juga: Cara Gampang Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 Dan Cara Membeli Pelatihan Pertama

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara untuk Mencairkan Uang Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21 Lewat E-Wallet

Baca Juga: Catat! Inilah Batas Pembelian Pelatihan Pertama Untuk Penerima Dana Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18

Berdasarkan gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Membuat akun Kartu Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja seperti gelombang sebelumnya. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 5 Penyebab Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21

Baca Juga: Simak Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 Melalui Laman www.prakerja.go.id, Begini Tampilannya

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tanggapi Soal Penambahan Afirmasi Guru Honorer, Nadiem Makarim : Saya Perjuangkan

Syarat peserta :

Berikut ini syarat peserta Kartu Prakerja seperti gelombang sebelumnya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 14 Channel TV Ini Akan Berhenti Siaran di Indonesia Mulai Minggu Depan

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sebanyak 7 BUMN yang Lama Tidak Beroperasi Akan Ditutup Oleh Erick Thohir

Diketahui, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.***

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x