5. Kerja di sektor yang terdampak PPKM, yakni:
- industri barang konsumsi,
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate,
- perdagangan
- jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
6. Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3, yang telah ditetapkan oleh Kemnaker
7. Jika daerah tempat karyawan bekerja berada di Level 4 dan 3 memiliki batas gaji di atas 3,5 juta, maka batasan yang digunakan adalah UMR wilayah tersebut.
Baca Juga: Segera Ditransfer! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah
Itu tadi informasi terbaru cara lapor jika tidak dapat Subsidi Gaji RP1 juta per orang dan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang siap ditransfer ke 8,7 juta karyawan.***