INFOSEMARANGRAYA.COM - 8,7 juta rekening karyawan pada semester II in i akan mendapat subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementrian Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa syarat dan kriteria penerima serta cara lapor jika tidak dapat bantuan Rp1 juta per orang.
Meski penyaluran bantuan sama seperti tahun lalu yaitu jumlah penerima, besar BSU, hingga syarat atau kriteria, namun ada beberapa perbedaan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Karyawan dengan gaji/upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 juta berhak mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun persyaratan gaji/upah jika karyawan bekerja di wilayan dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, akan paling besar sebanyak UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Agar lebih mudah, berikut contohnya, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 lalu dibulatkan jadi Rp4.800.000.
Tahun ini target penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan hanya 8,7 juta orang sementara tahun lalu jumlah penerima bantuan sebanyak 12 juta orang.
Jumlah bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini hanya RP1 juta per orang atau Rp500 ribu per bulan, lebih kecil dari tahun lalu.
Bantuan ini akan cair langsung sehingga karyawan dapat BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta sekali cair meski bantuan diberikan dua bulan.
Bagi karyawan yang tidak ditransfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor dengan cara berikut:
- Laporkan aduan ke manajemen atau HRD perusahaan
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan keluhan atau lapor online di link bantuan.kemnaker.go.id
Selain itu, Bank BUMN atau Himbara satu-satunya penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Berikut beberapa bank golongan Himbara penyalur BSU Subsidi Gaji Karyawan:
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Langsung Cair, Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bri.co.id
Tujuh syarat atau kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru yang ditetapkan Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Penerima upah atau gaji
3. Karyawa peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Rutin membayar iuran BPJS hingga Juni 2021
5. Kerja di sektor yang terdampak PPKM, yakni:
- industri barang konsumsi,
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate,
- perdagangan
- jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
6. Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3, yang telah ditetapkan oleh Kemnaker
7. Jika daerah tempat karyawan bekerja berada di Level 4 dan 3 memiliki batas gaji di atas 3,5 juta, maka batasan yang digunakan adalah UMR wilayah tersebut.
Baca Juga: Segera Ditransfer! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah
Itu tadi informasi terbaru cara lapor jika tidak dapat Subsidi Gaji RP1 juta per orang dan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang siap ditransfer ke 8,7 juta karyawan.***