8,7 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Ditransfer, Simak Cara Lapor Apabila Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji

- 8 Agustus 2021, 11:28 WIB
 syarat dan kriteria penerima serta cara lapor jika tidak dapat bantuan Rp1 juta per orang.
syarat dan kriteria penerima serta cara lapor jika tidak dapat bantuan Rp1 juta per orang. /Dok. Komite UMKM/

INFOSEMARANGRAYA.COM - 8,7 juta rekening karyawan pada semester II in i akan mendapat subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Berikut adalah beberapa syarat dan kriteria penerima serta cara lapor jika tidak dapat bantuan Rp1 juta per orang.

Meski penyaluran bantuan sama seperti tahun lalu yaitu jumlah penerima, besar BSU, hingga syarat atau kriteria, namun ada beberapa perbedaan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Buruan Cek! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Begini Cara Cek Penerima dan Pilih Jadwal Pencairannya!

Karyawan dengan gaji/upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 juta berhak mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun persyaratan gaji/upah jika karyawan bekerja di wilayan dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, akan paling besar sebanyak UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Agar lebih mudah, berikut contohnya, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 lalu dibulatkan jadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Cek Bansos BST Kemensos Rp.600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Sebelum Terlambat!

Tahun ini target penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan hanya 8,7 juta orang sementara tahun lalu jumlah penerima bantuan sebanyak 12 juta orang.

Jumlah bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini hanya RP1 juta per orang atau Rp500 ribu per bulan, lebih kecil dari tahun lalu.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x