ketiga berkas dapat diisi melalui offline maupun online tergantung kebijakan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Adapun pelaku usaha dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan BPUM 2021 sebelum 30 Juni 2021.***
ketiga berkas dapat diisi melalui offline maupun online tergantung kebijakan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Adapun pelaku usaha dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan BPUM 2021 sebelum 30 Juni 2021.***
Editor: Eko Nugroho