Begini Cara Cek NIK KTP yang Tidak Terdaftar Jadi Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id, Mudah Cuma Pakai HP!

- 17 Juni 2021, 15:10 WIB
Cek NIK KTP yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id
Cek NIK KTP yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id /Imananda Arifanny - Berita KBB/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Setelah melakukan pendaftaran segera cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau tidak. 

Jika NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id silakan cek di link banpresbpum.id untuk memastikan apakah pelaku nama Anda terdaftar sebagai pelaku UMKM dan berhak mendapat bantuan BPUM 2021.

Namun apabila tidak terdaftar di link BRI coba untuk mengecek NIK KTP di link banpresbpum dari BNI. Mudah cuma melalui HP atau komputer. Begini caranya :

Baca Juga: Cara Cek NIK Lolos BPUM 2021, Ini 6 Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Cairkan Bansos ke Rekening

Baca Juga: Begini Cara Dapat Rp10 Juta Dari Kartu Prakerja, Simak Cara Ikut Pelatihan dan Daftar Gelombang 18!

1. Silakan buka link banpresbpum.co.id kemudian klik cari

2. Apabila terdaftar sebagai penerima maka data seperti nama, NIK, nominal bantuan yang diterima, lokasi bank penyalur, jenis usaha yang diajukan akan muncul pada lama tersebut.

Apabila sudah terdaftar, Anda perlu memperhatikan berkas dan syarat yang perlu dipersiapkan untuk pencairan BPUM 2021:

1. eKTP asli dan fotokopi

2. Buku rekening jika diperlukan

3. Download SPTJM pada link banpresbpum.co.id

Apabila NIK KTP Anda tidak terdaftar di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.co.id kemungkinan besar Anda belum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: CEK SEGERA! Siswa SD, SMP, SMA Dapat Dana Bansos Rp2 Juta Cair Juni 2021

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Sentra Vaksinasi Kota Semarang Ditambah: Ini Daftar Lokasinya!

CARA DAFTAR BPUM 2021

Jika belum mendaftar Anda bisa mengajukan pendaftaran ke kantor dinas koperasi dan UKM dengan membawa berkas :

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. SKU dan NIB

ketiga berkas dapat diisi melalui offline maupun online tergantung kebijakan dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Adapun pelaku usaha dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan BPUM 2021 sebelum 30 Juni 2021.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah